Kabar Kalteng

BPBD Prov. Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Pergub Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan MPA di Wilayah Provinsi Kalteng

yl
BPBD Prov. Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Pergub Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan MPA di Wilayah Provinsi Kalteng

Hai Kalteng - Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Pergub tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula BPBD Prov. Kalimantan Tengah, Kamis (13/2/2025). Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PPSDA, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum Setda, serta dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Prov. Kalteng, Alpius Patanan mengatakan bahwa pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap MPA melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota MPA, penyediaan sarana dan prasarana seperti alat pemadam kebakaran sederhana dan pemberian insentif atau penghargaan kepada MPA yang berprestasi. "MPA memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan karhutla, serta melakukan patroli dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” katanya

(Baca Juga : Optimalkan pemanfaatan SDA melalui proses hilirisasi)

BPBD Prov. Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Pergub Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan MPA di Wilayah Provinsi Kalteng

Kemudian, Alpius juga menyampaikan bahwa MPA dapat melakukan pemadaman dini sebelum api meluas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penanggulangan karhutla.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Prov. Kalteng Ahmad Toyib saat memimpin rapat mengatakan bahwa perlu adanya regulasi untuk membentuk dan membina Masyarakat Peduli Api yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. "Masyarakat Peduli Api adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan Karhutla,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan, bahwa MPA memiliki peran sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Toyib juga menambahkan bahwa Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla, memberikan pedoman pembentukan dan pembinaan MPA, dan menyediakan mekanisme dukungan dan koordinasi antara MPA dan instansi terkait. "MPA dibentuk di desa/kelurahan yang memiliki risiko tinggi terhadap karhutla. Pembentukan MPA dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah, masyarakat, atau lembaga terkait. Keanggotaan MPA bersifat sukarela dengan keterwakilan dari berbagai unsur masyarakat,” pungkasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)